Terbaik News

Terbaik News merupakan berita berita yang lagi hot slot setiap harinya

Uncategorized

Presiden Boleh Berkampanye, Banyak Rakyat Tercengang

Jakarta, CNBC Indonesia – TerbaikNews – Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai izin bagi presiden dan menteri untuk melakukan kampanye dan menunjukkan dukungan dalam konteks politik menjadi sorotan dalam beberapa hari terakhir. Pernyataan tersebut pertama kali disampaikan oleh Jokowi saat memberikan jawaban terhadap pertanyaan wartawan di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1/2024)

“Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh,” ujar Jokowi.

Dalam pernyataannya, Jokowi menyatakan bahwa presiden memiliki hak untuk melakukan kampanye dan memihak pada suatu pihak. Dia juga menambahkan bahwa tidak hanya presiden, tetapi juga menteri memiliki izin untuk ikut serta dalam kampanye politik. Pernyataan ini kemudian menarik perhatian dan memicu perbincangan di kalangan masyarakat dan media.

Dalam penjelasannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan bahwa yang krusial dalam melibatkan pejabat dalam kampanye adalah bahwa mereka tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Jokowi menyoroti bahwa, sebagai pejabat publik dan politik, mereka memiliki hak untuk terlibat dalam kegiatan politik, termasuk kampanye, namun dengan syarat tertentu.

“Yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” ujar Jokowi.

“Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh,” sambungnya.

Dia menegaskan bahwa pejabat publik, yang sekaligus menjadi pejabat politik, dapat berpartisipasi dalam kegiatan politik, termasuk berpolitik dan kampanye. Namun, pembatasan tersebut bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan sumber daya publik untuk kepentingan politik individu atau partai.

Dengan demikian, Jokowi mendorong agar pejabat, termasuk presiden dan menteri, mematuhi prinsip tersebut selama proses kampanye politik. Hal ini merupakan langkah untuk memastikan adanya pemisahan yang jelas antara fungsi pemerintahan dan kepentingan politik, serta untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses politik. Reaksi terhadap pernyataan ini kemungkinan akan bervariasi tergantung pada pandangan politik dan interpretasi terhadap implementasi aturan tersebut.

Baca Juga : Debat Cawapres 2024 Serta Poin Poin Penting Hasil Debat Cawapres, dikutip dari TribunNews

Penjelasan Istana

Penjelasan dari Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, menyampaikan bahwa pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memicu perbincangan publik tersebut sebenarnya harus dipahami dalam konteks menjawab pertanyaan media. Ari menyatakan bahwa apa yang disampaikan oleh Presiden pada 24 Januari 2024 di Pangkalan TNI AU Halim telah banyak disalahartikan.

Menurut Ari, Jokowi memberikan penjelasan terutama terkait aturan main dalam berdemokrasi bagi Menteri dan Presiden. Ia merinci bahwa dalam pasal 281, Undang-Undang no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa kampanye pemilu boleh melibatkan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Kepala Daerah, dan Wakil Kepala Daerah.

“Pernyataan Bapak Presiden di Halim, Rabu 24/01/2024, telah banyak disalahartikan. Apa yang disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang Menteri yang ikut tim sukses,” kata Ari kepada wartawan, Kamis (25/1).

“Artinya, Presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU,” lanjut Ari.

“Tapi, memang ada syaratnya jika Presiden ikut berkampanye. Pertama, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku. Dan kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara,” ujarnya.

Ari menegaskan bahwa aturan tersebut menjelaskan bahwa Presiden boleh terlibat dalam kampanye, namun dengan syarat-syarat tertentu. Pertama, tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku. Kedua, jika Presiden ikut berkampanye, ia harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Dengan penjelasan ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait konteks dan syarat-syarat yang berlaku untuk partisipasi Presiden dan Menteri dalam kampanye politik sesuai dengan peraturan yang ada, dan juga agar media tidak dengan sengaja membuat rakyat salah arti akan hal tersebut.

Dalam penjelasannya, Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan bahwa undang-undang menjamin hak preferensi politik bagi Presiden. Dengan izin yang diberikan kepada Presiden untuk berkampanye, artinya Undang-Undang Pemilu juga memastikan hak Presiden untuk memiliki preferensi politik terhadap partai atau pasangan calon tertentu yang diusung dalam pemilihan umum.

Ari menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Presiden Jokowi tidaklah sesuatu yang baru, karena hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Ia menjelaskan bahwa koridor aturan terkait dengan keterlibatan Presiden dalam kegiatan kampanye politik telah dijelaskan dalam undang-undang tersebut. Sebagai contoh, Ari memberikan referensi pada praktik politik presiden sebelumnya, seperti Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, yang juga terikat dengan partai politik dan ikut serta dalam kampanye untuk mendukung partai yang mereka pilih.

Ari menegaskan bahwa meskipun diizinkan, semua pejabat politik, termasuk Presiden, harus mematuhi aturan yang berlaku jika terlibat dalam kampanye. Pernyataan ini sejalan dengan penekanan Jokowi yang menegaskan bahwa semua pejabat publik atau politik harus tetap mematuhi aturan bermain dan mengikuti norma-norma demokrasi yang berlaku.

Dengan penjelasan ini, pemerintah berusaha memberikan klarifikasi dan pemahaman yang lebih baik terkait dengan konteks dan dasar hukum dari pernyataan Presiden, serta menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dalam menjalankan kegiatan politik.

Penjelasan Presiden Joko Widodo


Dalam penjelasannya pada Jumat (26/1), Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan maksud pernyataannya terkait izin presiden untuk berkampanye dan memihak. Jokowi menunjukkan bukti berupa print kertas besar yang berisi pasal dalam Undang-Undang Pemilu yang mengatur hal tersebut.

Jokowi menyampaikan bahwa pernyataannya awalnya muncul sebagai respons terhadap pertanyaan wartawan mengenai apakah menteri boleh atau tidak berkampanye. Dalam menjawab pertanyaan tersebut, Jokowi merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 299 yang menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye.

“Presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas,” kata Jokowi.

Selain itu, Jokowi juga menunjukkan print Pasal 281 yang berisi syarat-syarat yang harus dipenuhi jika presiden dan wakil presiden berkampanye. Pasal tersebut menegaskan bahwa kampanye dan pemilu yang melibatkan presiden dan wakil presiden harus mematuhi ketentuan, termasuk larangan menggunakan fasilitas negara dan kewajiban menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Jokowi mengklarifikasi bahwa ketentuan tersebut sudah jelas mengatur hak presiden dan wakil presiden untuk berkampanye. Ia juga meminta agar pernyataannya tidak diinterpretasikan secara negatif, karena menurutnya, ia hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan sebagai jawaban atas pertanyaan wartawan.

“Sudah jelas semua kok, sekali lagi jangan ditarik ke mana-mana, jangan diinterpretasikan ke mana-mana. Saya hanya menyampaikan ketentuan perundang-undangan karena ditanya,” tegas Jokowi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *