Terbaik News

Terbaik News merupakan berita berita yang lagi hot slot setiap harinya

Uncategorized

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Berencana Meminta Penjelasan dari Hanan Supangkat Terkait Uang Senilai Rp 15 Miliar

Hanan Supangkat memohon agar KPK mengatur ulang jadwal pemanggilan terkait sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo. KPK menyebut bahwa Hanan akan dimintai penjelasan mengenai jumlah uang senilai Rp 15 miliar yang ditemukan di kediamannya saat proses penggeledahan. “Pada saat penggeledahan kemarin, setidaknya ada uang tunai dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing senilai 15 Miliar, dan itu akan menjadi bagian dari penjelasan yang akan diminta kepada Hanan,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada media pada Kamis (14/3/2024).

Hanan Supangkat seharusnya diperiksa oleh KPK perancatoto kemarin. Namun, Hanan tidak hadir dan meminta agar pemeriksaannya dijadwal ulang pada Rabu (20/3) minggu depan.

Ali menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu kedatangan Hanan. Selanjutnya, Hanan akan dimintai penjelasan oleh KPK mengenai beberapa hal.

“Kami akan menunggu kehadiran Pak Hanan Supangkat untuk memberikan penjelasan terkait beberapa hal,” kata Ali.

Baca Juga : Nasib Sejumlah Selebriti yang Gagal Menuju Parlemen

KPK Sita Uang Belasan Miliar KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Hanan di Jakarta Barat pada Kamis (7/3). Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen dan uang senilai belasan miliar rupiah dari rumah Hanan Supangkat.

“Kami juga menemukan uang dalam bentuk tunai rupiah dan valuta asing dengan total senilai belasan miliar rupiah yang diduga terkait langsung dengan perkara ini. Penyitaan dan analisis akan segera dilakukan,” ujar Ali.

Informasi yang diperoleh detikcom dari berbagai sumber menyebutkan bahwa total uang yang disita oleh KPK mencapai Rp 15 miliar.

Dalam kasus ini, SYL diketahui dituntut oleh KPK dalam tiga perkara, yakni dugaan tindak pidana pemerasan, gratifikasi, dan TPPU. Dua perkara pertama, yakni pemerasan dan gratifikasi, telah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan masih dalam proses.

Total gratifikasi yang diterima oleh SYL dari pihak yang diperasnya mencapai Rp 44,5 miliar. Uang tersebut diperoleh oleh SYL selama menjabat sebagai Menteri Pertanian dari tahun 2020 hingga 2023.

Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan menyatakan bahwa SYL juga meminta sebagian dari anggaran di setiap sekretariat dan direktorat di Kementerian Pertanian RI sebesar 20 persen. SYL disebutkan mengancam para pejabat eselon I di Kementerian Pertanian bahwa jabatan mereka akan terancam jika tidak mengikuti perintah tersebut.

Sumber : DetikNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *