Terbaik News

Terbaik News merupakan berita berita yang lagi hot slot setiap harinya

Uncategorized

KPK Menginterogasi Mantan Gubernur Sulsel dan Mantan Sekretaris MA Terkait Praktik Pungutan Liar di Rutan.

Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa tokoh terkait dugaan praktik pungutan liar di Rumah Tahanan KPK. Diantara mereka adalah mantan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, serta mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Keduanya dipanggil toto26 untuk memberikan kesaksian terkait kasus tersebut.

Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas 1 Sukamiskin. Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa hari ini adalah jadwal pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus dugaan pungli di Rutan KPK.

Baca Juga : Pernyataan PKB tentang Pesan dari Jokowi untuk Cak Imin Lewat Sang Kakak

Sejumlah terpidana kasus korupsi juga turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Mereka adalah Hiendra Soenjoto, Ferdy Yuman, Gerri Ginanjar Triw Rahmatullah, Herman Mayori, Kiagus Emil Fahmy, M Naim Fahmi, La Ode Muhammad Rusdianto Emba, dan lainnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka terkait praktik pungli di Rutan KPK. Para tersangka tersebut diduga telah melakukan pungli sejak tahun 2019 dan berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 6,3 miliar.

Modus operandi para tersangka meliputi pemberian fasilitas eksklusif kepada para tahanan serta intimidasi terhadap mereka yang terlambat membayar. Salah satu bentuk fasilitas eksklusif adalah percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan power bank, serta informasi terkait sidak di dalam Rutan KPK.

Kasus ini melibatkan berbagai pihak dari petugas cabang Rutan KPK hingga petugas pengamanan. Nama-nama tersangka meliputi Achmad Fauzi, Hengki, Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, hingga Muhammad Abduh. Semua akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber : DetikNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *