Terbaik News

Terbaik News merupakan berita berita yang lagi hot slot setiap harinya

Uncategorized

Mahkamah Konstitusi telah bersiap menerima permohonan penyelesaian sengketa terkait Pemilu 2024, Batas Akhir Malam Sabtu

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan kesiapannya untuk menerima pengajuan sengketa terkait hasil Pemilu setelah KPU menetapkannya. Prosedur untuk mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) telah resmi dibuka.

Fajar Laksono, juru bicara MK, mengumumkan bahwa hingga saat ini MK baru menerima satu pengajuan sengketa terkait pemilihan presiden dari pasangan calon nomor urut 1 Anies-Muhaimin (AMIN). Pengajuan tersebut diajukan pada pagi hari Kamis (21/3/2024) di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Baca Juga : KPK Menginterogasi Mantan Gubernur Sulsel dan Mantan Sekretaris MA Terkait Praktik Pungutan Liar di Rutan.

“Untuk perselisihan hasil pemilihan legislatif (Pileg), belum ada yang diajukan perancatoto mungkin karena proses pengumpulan dokumen belum lengkap. Namun, MK tetap siap melayani sesuai dengan tugasnya, yaitu menangani pengajuan sengketa pemilu dari para peserta,” ungkap Fajar kepada para wartawan di kantornya.

Fajar menjelaskan bahwa peserta pemilu yang ingin mengajukan sengketa terkait pemilihan legislatif harus melakukannya dalam kurun waktu 3×24 jam setelah putusan KPU, yang diumumkan pada Rabu malam pukul 22.19 WIB. Artinya, batas waktu pengajuan sengketa adalah Sabtu, 23 Maret 2024, pukul 22.19 WIB.

“Pengajuan terkait pemilihan legislatif harus dilakukan dalam waktu 3×24 jam, dihitung berdasarkan jam. Misalnya, dari pukul 22.19 Rabu ke Kamis itu 1X24 jam. Dari Kamis ke Jumat itu 2X24 jam. Dan dari Jumat ke Sabtu pukul 22.19 adalah batas akhir pengajuan,” terang Fajar.

Selain itu, katanya lagi, batas waktu pengajuan sengketa pemilu di MK berbeda antara pemilihan presiden dan pemilihan legislatif. Jika untuk pemilihan presiden, batas waktu dihitung berdasarkan hari, yaitu hari Sabtu. Jika melewati pukul 24.00 WIB, maka dianggap sudah masuk hari Minggu. Sehingga, perbedaan mendasar antara pemilihan legislatif dan pemilihan presiden adalah penghitungan batas waktu pengajuan yang berbasis jam dan hari.

Sumber : DetikNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *