Terbaik News

Terbaik News merupakan berita berita yang lagi hot slot setiap harinya

Uncategorized

Pendaftaran Sengketa Pemilihan Presiden Ditutup, Anies dan Ganjar Ajukan Gugatan

Jakarta – Proses pendaftaran permohonan perselisihan hasil pemilihan presiden telah resmi ditutup oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan calon dalam Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md, telah mengajukan gugatan terkait hal tersebut.

Pendaftaran ditutup pada Sabtu (23/3/2024) pukul 24.00 WIB. Proses pendaftaran dibuka setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil resmi pemilihan presiden pada Rabu (20/3) malam.

Anies-Cak Imin mengajukan permohonan perselisihan pada Kamis (21/3) pukul 00.58 WIB melalui platform online. Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Tim kuasa dari pemohon terdiri dari Ari Yusuf Amir, Sugito, dan Zaid Mushafi.

Baca Juga : Tim Koalisi Jatim Prabowo-Gibran Siap Mengalihkan Fokus Menjadi Tim Dukungan Khofifah

Sementara itu, Ganjar-Mahfud juga mengajukan gugatan pada Sabtu (23/3) pukul 16.53 WIB dengan nomor registrasi 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Kuasa hukum dari pihak pemohon adalah Maqdir Ismail, Yanuar P. Wasesa, dan Todung M. Lubis.
Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono telah menjelaskan mengenai batas waktu pengajuan perselisihan hasil pemilu. Pihak yang ingin mengajukan sengketa pemilu harus melakukannya dalam rentang waktu 3×24 jam setelah KPU mengumumkan hasil pemilihan.

“Maka untuk pemilu legislatif, rentang waktunya adalah 3×24 jam, dihitung dalam jam. Artinya, dari pukul 22.19 pada hari Rabu hingga Kamis adalah 1×24 jam. Dari Kamis hingga Jumat adalah 2×24 jam. Dan dari Jumat hingga Sabtu pukul 22.19 adalah batas akhir pendaftaran,” jelas Fajar di Gedung MK pada hari Kamis (21/3).

Kunjungi : perancatoto

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan bahwa batas waktu pengajuan sengketa pemilu berbeda antara pemilu presiden dan pemilu legislatif. Untuk pemilu legislatif, batas waktu ditentukan berdasarkan jam, sedangkan untuk pemilu presiden, batas waktu ditentukan berdasarkan hari penetapan oleh KPU.

“Untuk pemilu presiden, penentuannya adalah hari. Hari penentuannya adalah Sabtu. Jadi, penutupannya adalah pada pukul 24.00 WIB pada hari Sabtu. Jika melewati pukul 24, maka sudah termasuk hari Minggu. Jadi, perbedaannya adalah untuk pemilu legislatif bermain pada jam, sedangkan untuk pemilu presiden bermain pada hari,” tambah Fajar.

Sumber : DetikNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *